Sedot Anggaran hingga Rp33 Miliar, Wabup Gorontalo Utara Sebut Dugaan Kesalahan Prosedur Pembayaran TKD

Menurutnya, harus ada format baru dalam penilaian untuk pembayaran TKD. "Perbupnya atau syarat-syaratnya yang diubah agar unsur-unsurnya terpenuhi untuk dapat melakukan pembayaran," tuturnya.
Wakil Ketua I DPRD, Roni Imran mengatakan, dugaan pembayaran TKD fiktif ini harus ditelusuri untuk dilakukan perbaikan.
"Bisa dibayangkan terdapat dugaan pembayaran TKD fiktif mencapai Rp15 miliar per tahun. Sangat berbahaya jika kondisi ini tidak dihentikan untuk diperbaiki," kata dia.
Sebab ada konsekuensi anggaran di dalamnya. Dan ada unsur memperkaya orang lain karena pembayaran dilakukan tidak sesuai syarat yang dituangkan dalam perbup.
Keluhan yang diterima DPRD, adalah adanya penilaian yang berlaku sama.
"Bahkan yang tidak hadir-hadir mendapat penilaian dan pembayaran TKD yang sama. Ini tidak boleh dibiarkan," katanya pula.
"Penilaian TKD harus sesuai prosedur tetap. Jika pembayaran dilakukan tidak sesuai dengan persyaratan maka ada potensi korupsi akibat memperkaya orang lain," ucapnya.
Editor: Cahya Sumirat