Sekda Pastikan Pelayanan Masyarakat di Zona Merah Kepulauan Sangihe Tetap Berjalan

SANGIHE, iNews.id - Pelayanan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe kepada masyarakat tetap jalan sekalipun berada di zona merah Covid-19. Protokol kesehatan ketat tetap diberlakukan.
"Pelayanan kepada masyarakat oleh pemerintah tidak boleh terhenti termasuk di wilayah zona merah Covid-19, namun harus dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Sangihe Melanchton H Wolff, di Tahuna, Kamis (8/7/2021).
Menurut dia, diutamakan dalam kegiatan pemerintahan di wilayah zona merah adalah kehadiran masyarakat yang hanya dibatasi dan jaga jarak serta penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
"Keselamatan masyarakat menjadi yang utama sehingga sebagian kegiatan masyarakat di zona merah dihentikan sementara kecuali pelayanan pemerintah," ujarnya.
Di Kabupaten Sangihe kata Sekda telah ditetapkan tiga kampung dan tiga kelurahan zona merah Covid-19 sehingga ada pembatasan kegiatan masyarakat.
"Ada pengaturan tersendiri terhadap kegiatan masyarakat yang berada di zona merah, agar tidak terjadi penularan Covid-19," kata dia.
Dia berharap masyarakat mematuhi setiap larangan yang dikeluarkan oleh satuan tugas agar terhindar dari penularan Covid-19.
"Kami tetap mengharapkan pengertian dan kesabaran masyarakat untuk mematuhi aturan yang dikeluarkan pemerintah dalam menghentikan penularan Covid-19," tuturnya.
Editor: Cahya Sumirat