Sekda Sulut Steve Kepel Ditahan terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Gereja di Minahasa
Selasa, 15 April 2025 - 09:52:00 WITA

Kuasa hukum Steve Kepel, Vebry Tri Haryadi mengatakan, menghormati proses hukum dan yakin kliennya tidak bersalah. “Kami akan membuktikan di pengadilan bahwa klien kami tidak bersalah,” ujar Vebry, Senin (14/4/2025) malam.
Kasus ini melibatkan dugaan korupsi dana hibah GMIM yang terjadi pada 2020-2023, dengan kerugian negara mencapai Rp8,9 miliar.
Selain Steve Kepel, polisi juga telah menahan Gammy Kawatu (mantan Sekprov tahun 2022), Fredy Kaligis (Kepala Biro Kesra Provinsi Sulut), dan Jefry Korengkeng (mantan Kepala Badan Keuangan tahun 2020).
Sementara itu, Ketua Sinode GMIM Hein Arina masih dalam proses pemanggilan dan belum ditahan.
Editor: Kurnia Illahi