Sempat Coba Kabur Lihat Polisi, 6 Pelaku Judi Sabung Ayam di Bitung Ditangkap
MANADO, iNews.id - Polisi bergerak cepat menangkap enam pelaku judi sabung ayam di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Mereka sempat coba melarikan diri saat melihat kedatangan petugas, namun akhirnya dapat diamankan.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, identitas keenam warga ini masing-masing berinisial OD (48), A (61), SW (48), AM (40), SS (42) dan TR (17). Mereka seluruhnya warga Bitung yang diamankan Kamis (20/10/2022) pukul 10.30 WITA.
“Mereka ditangkap saat sedang judi sabung ayam di wilayah Kelurahan Manembo-nembo Bawah, Kecamatan Matuari Kota Bitung, tepatnya di jalan masuk KEK Bitung, Kompleks Tugu Jepang,” ujarnya, Kamis (20/10/2022) malam.
Menurutnya, pengungkapan kasus judi sabung ayam ini berkat informasi dari masyarakat. Polisi langsung ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penggerebekan.
“Begitu menerima informasi warga, polisi segera ke TKP dan para pelaku yang melihat kedatangan petugas sempat coba melarikan diri karena namun berhasil diamankan,” katanya.
Selain menangkap keenam pelaku, polisi menyita barang bukti 2 ekor ayam, uang tunai Rp176.000 dan 6 motor yang telah dibawa ke Mako Polres Bitung untuk diproses lebih lanjut.
Polisi pun memberikan apresiasi atas upaya warga yang melaporkan adanya praktik perjudian, khususnya sabung ayam.
“Terima kasih kepada warga yang telah melaporkan adanya perjudian tersebut. Tentunya kami berharap jika mengetahui hal serupa terkait perjudian dan gangguan kamtibmas lainnya agar segera laporkan ke petugas untuk langsung ditindaklanjuti,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw