get app
inews
Aa Text
Read Next : Bandarlampung Gempar! Ayah Tewas Dibunuh Anak Kandung di Ruang Tamu

Seorang Anak di Boalemo Dicabuli Ayah Kandung, Pelaku Kabur ke Manado

Kamis, 05 Agustus 2021 - 07:37:00 WITA
Seorang Anak di Boalemo Dicabuli Ayah Kandung, Pelaku Kabur ke Manado
Pelaku saat diamankan Tim Resmob Polda Gorontalo dibackup Resmob Polsek Tikala di Manado.(Foto: Humas)

MANADO, iNews.id - Tim Resmob Polda Gorontalo dibackup Resmob Polsek Tikala Polda Sulut berhasil menangkap AMJ, pelaku pencabulan terhadap anak kandung yang masih berusia 13 tahun. AMJ ditangkap di kosan di Kelurahan Mahawu, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.

“Korban mengaku sering dicabuli oleh ayah kandungnya hingga dipaksa untuk berhubungan badan layaknya suami istri. Saat korban menolak dia  dipukul dan diancam akan dibunuh pelaku jika melaporkan perbuatannya kepada orang lain,” kata Katim Resmob Polda Gorontalo, Ipda Sucipto Amboy, Rabu (4/8/2021).

Katim Resmob Polda Gorontalo Ipda Sucipto Amboy mengatakan peristiwa tersebut berawal pada Maret 2020. Korban PAJ (13) yang merupakan anak kandung pelaku memberitahukan kepada ibunya bahwa dirinya mendapatkan perlakuan yang tidak wajar dari ayah kandungnya pada saat menginap di rumahnya.

Untuk penangkapan terhadap pelaku, Sucipto mengungkapkan, awalnya tim melakukan penyelidikan dugaan tindak pencabulan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban di wilayah Kabupaten Boalemo.

Saat Tim Resmob mendatangi rumah pelaku, tim mendapati pelaku sudah tidak berada di rumahnya. Tim Resmob mendapat informasi tentang keberadaan pelaku yang sudah berangkat ke Kota Manado.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Resmob Polda Gorontalo bergegas berangkat untuk mengejar pelaku di Manado," ujar Ipda Sucipto Amboy.

Sesampainya di Kota Manado, Tim Resmob bekerjasama dengan Polsek Tikala langsung mencari tahu keberadaan pelaku yang diketahui berada di salah satu kos-kosan yang ada di Kelurahan Mahawu, Kecamatan Tuminting yang merupakan tempat persembunyian pelaku.

Tim Gabungan Resmob Polda Gorontalo dan Resmob Polsek Tikala langsung menggrebek kos-kosan tersebut dan mendapati pelaku yang tengah tidur di dalam kamar kos. Tim Resmob langsung mengamankan dan membawa pelaku ke Polsek Tikala untuk dilakukan interogasi awal.

"Pada interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya sebagaimana laporan yang dialami oleh korban," tutur Ipda Sucipto Amboy.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut