Perkosa 2 Sepupu, Pria di Manado Ditangkap Polisi setelah Dikepung Massa

MANADO, iNews.id - Seorang pria berinisial HD alias Hendro (17) ditangkap Tim Paniki Rimbas III Polresta Manado dari kerumunan massa yang telah mengepungnya. Pria pengangguran itu ditangkap atas kasus pemerkosaan terhadap dua orang gadis yang masih sepupu dengannya.
Kronologis kejadian terjadi pada Maret 2021, di mana pada saat itu, pelaku sedang tidur di dalam kamarnya di kelurahan Tumumpa, Lingkungan I, Kecamatan Tuminting, lebih tepatnya di Mes Nelayan, Kota Manado.
"Kemudian datanglah dua orang perempuan yang masih saudara sepupu dengan pelaku, yakni SI (15) dan NI (19). Keduanya kemudian berbaring di dalam kamar pelaku," kata Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin, Selasa (3/8/2021).
Tidak lama kemudian, NI keluar dari dalam kamar. Kesempatan itu dimanfaatkan oleh pelaku dengan melucuti pakaian dari SI dan memerkosanya. Keesokan harinya, hal yang sama dilakukan pelaku terhadap NI.
Editor: Cahya Sumirat