get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemotor di Palembang Ngamuk Rusak Pintu Pos Polisi karena Ditilang, Kini Ditahan

Sering Melanggar Lalu Lintas, SIM Akan Dicabut

Selasa, 01 Juni 2021 - 17:22:00 WITA
Sering Melanggar Lalu Lintas, SIM Akan Dicabut
Ilustrasi, polisi akan menerapkan sistem penghitungan poin bagi pengendara yang melanggar lalu lintas (lalin) (Foto: Dok. iNews.id).

Menurutnya, bobot angka pelanggaran lalu lintas mulai dari satu hingga lima poin tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara. Sementara poin untuk kecelakaan lalu lintas tercantum dalam Pasal 36. Bobotnya, kata dia mulai dari lima hingga 12 poin. 

Dia menuturkan, pelanggaran akan diakumulasikan dan terbagi atas dua penalti. Setiap pemilik SIM maksimal diberikan batas 12 poin dan 18 poin.

Jika sudah menembus batas poin, lanjut dia pemilik SIM akan diberikan sanksi penahanan sementara SIM hingga pencabutan izin mengemudi. 

Selain itu, Perpol juga mengatur soal penggolongan SIM untuk kendaraan yang akan diterapkan antara Agustus atau September 2021. Nantinya, penggolongan SIM motor terbagi menjadi tiga jenis, yaitu SIM C, CI dan CII. 

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut