get app
inews
Aa Text
Read Next : Detik-Detik Kepsek Digerebek Bersama 5 Gadis di Pangandaran, Ada yang Tak Sadarkan Diri

Setahun Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Pemuda di Minahasa Ditangkap Polisi

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 15:26:00 WITA
Setahun Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Pemuda di Minahasa Ditangkap Polisi
Pelaku pencabulan gadis di bawah umur (Arther Loupatty/iNews)

Lebih lanjut Ferdy mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku diketahui aksi pencabulan ini terjadi hampir setahun.

"Aksi pencabulan itu dilakukan sejak September lalu, dan pelaku menjanjikan akan menikahinya," katanya.

Usai ditangkap, pelaku langsung digiring dan dibawa ke Mapolres Minahasa untuk menjalani pemeriksaan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Persetubuhan dan Perbuatan Cabul dan Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam hukumannya penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta," katanya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut