TOMOHON, iNews.id – Seorang pria RR alias Roland (25), warga Paslaten Dua, Tomohon Timur diamankan Tim URC Totosik Polres Tomohon, Selasa (21/09/2021) petang. Dia menganiaya Christo (18), warga Pangolombian, Tomohon Selatan sambil disiarkan langsung (live) di media sosial Facebook (FB) pada Kamis (17/09/2021).
“Pelaku mengakui perbuatannya, dan dua hari usai kejadian pelaku menghapus video tersebut,” kata Kasubbag Humas Polres Tomohon, AKP Hanny Goni, Rabu (22/9/2021).
Dia mengatakan, pelaku ditangkap di sekitar Pasar Wilken Tomohon.
Peristiwa tersebut bermula ketika korban sedang tidur, lalu diajak pelaku untuk minum keras (miras) di rumah teman mereka, di Pangolombian.
Saat pelaku, korban dan beberapa teman mereka sedang menenggak miras, tiba-tiba pelaku mengunci pintu rumah lalu menghampiri korban.
Kemudian pelaku melayangkan bogem mentah dan juga menendang korban beberapa kali.
Editor : Cahya Sumirat