Simpan Ganja, WNA Finlandia Ditangkap Satresnarkoba Polresta Manado di Bunaken
Jumat, 25 Juni 2021 - 13:50:00 WITA

"Pelaku kami ancam dengan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya.
Kasat Narkoba AKP Sugeng Wahyudi Santoso menambahkan, informasi dari masyarakat membantu tugas polisi dalam mencegah peredaran narkotika.
"Berdasarkan informasi masyaakat ini kami polisi melakukan penyelidikan," katanya.
Editor: Donald Karouw