get app
inews
Aa Text
Read Next : Penyelundupan Sabu ke Jakarta Digagalkan Petugas di Bakauheni, Bernilai Rp11,8 Miliar

Simpan Ganja, WNA Finlandia Ditangkap Satresnarkoba Polresta Manado di Bunaken

Jumat, 25 Juni 2021 - 13:50:00 WITA
Simpan Ganja, WNA Finlandia Ditangkap Satresnarkoba Polresta Manado di Bunaken
Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli saat menunjukkan barang bukti ganja dan pelaku yang merupakan WNA Finlandia. (Foto: MPI/Subhan Sabu)

"Pelaku kami ancam dengan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya.

Kasat Narkoba AKP Sugeng Wahyudi Santoso menambahkan, informasi dari masyarakat membantu tugas polisi dalam mencegah peredaran narkotika.

"Berdasarkan informasi masyaakat ini kami polisi melakukan penyelidikan," katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut