Soal RUU Larangan Minol, Ini Kata Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia
MANADO, iNews.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) sedang dibahas di Badang Legislasi DPR. Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin) mengaku sempat dimintai tanggapan oleh DPR.
"Tulisan yang saya buat pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2016 sebagai Pengurus Matakin Pusat bidang hukum (2014-2018) atas permintaan Ketua Umum Matakin saat itu kemudian dibawa dan dibacakan oleh Ws. Mulyadi Liang yang mewakili Matakin dalam RDP dengan DPR RI pada tanggal 21 Januari 2016," kata Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin) Sofyan Jimmy Yosadi, Selasa (17/11/2020)
Hal terpenting dalam tanggapan dan masukan Matakin, kata dia pandangan agama Khonghucu terhadap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol secara berlebihan, bermabuk-mabukan dan dapat membuat keonaran serta mengganggu kamtimbas.
"Sedangkan soal ancaman pidana yang tinggi justru saya menolaknya dan meminta pasal-pasal tersebut dapat dipertimbangkan untuk direvisi karena multi tafsir dan dapat berdampak kriminalisasi pada setiap orang," kata Sofyan.
Dia berharap DPR menunda pembahasan RUU ini karena ternyata banyak tanggapan dan masukan dari Majelis-Majelis Keagamaan dalam RDP empat tahun lalu diabaikan. Menurut dia, pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual lebih penting didiskusi oleh DPRD.
Ada banyak hal yang mesti dipertimbangkan secara komprehensif Integral berkaitan dampak ditimbulkan berkaitan dengan RUU Larangan Minuman Beralkohol.
"Di negara-negara Timur Tengah seperti Uni Emirat Arab saja minuman beralkohol tidak dilarang, bisa dikonsumsi masyarakat dan beredar luas di masyarakat," ujarnya.
Editor: Faieq Hidayat