get app
inews
Aa Text
Read Next : Spesialis Pencurian Motor di Palembang Ditangkap, 1 Buron

Spesialis Pencurian Baterai Aki Tower Ditangkap Tim Resmob Gabungan Polda Gorontalo

Selasa, 15 Desember 2020 - 22:01:00 WITA
Spesialis Pencurian Baterai Aki Tower Ditangkap Tim Resmob Gabungan Polda Gorontalo
Konferensi pers pengungkapan spesialis pencurian aki tower, Selasa (16/12/2020). (Foto: Istimewa)

GORONTALO, iNews.id - Polda Gorontalo berhasil mengungkap pelaku spesialis pencuri baterai aki tower di wilayah Provinsi Gorontalo.  Tersangkanya sebanyak empat orang.

Menurut Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono peristiwa itu berhasil diungkap lewat salah seorang tersangka yang berhasil ditangkap.

Pengungkapan para pelaku spesialis pencurian baterai aki tower itu berawal dari tertangkap tangan salah satu tersangka WK saat melaksanakan aksi pencurian baterai tower yang berada di jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Pulubala Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

“Pengungkapan pelaku spesialis pencuri baterai aki tower ini berangkat dari tertangkap tangannya salah satu pelaku WK oleh masyarakat saat melakukan pencurian di salah satu tower," kata kabid humas saat konferensi pers, Selasa (15/12/2020).

Selanjutnya oleh tim gabungan resmob Polda dan Polres dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lain di rumahnya di wilayah Telaga, yakni  AD dan SB dimana saat di TKP Jalan Pangeran Hidayat sempat melarikan diri. 

"Dari hasil interogasi ketiganya mengakui telah beberapa kali melakukan aksi pencurian baterai aki tower dan menjualnya ke SI seharga 8000 ribu rupiah per kilogram," kata Kabid Humas Wahyu didampingi Direskrimum Kombes Pol Deni Okvianto, Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Kasat Reskrim Gorontalo dan Kasat Reskrim Polres Gorut serta staf perwakilan dari PT Telkomsel.

Dari keterangan ini maka oleh Tim Resmob gabungan dilakukan penangkapan terhadap SI berikut barang buktinya sebanyak 12 unit, dan tim gabungan resmob tidak berhenti sampai disini, dari keterangan SI, diperoleh informasi bahwa barang-barang tadahan dari hasil pencurian tersangka WK, AD dan SB dijual di lokasi gudang besi bekas di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.

Selanjutnya Tim Resmob menuju Kota Bitung dan berhasil mengamankan 19 unit baterai aki tower dengan berat sekitar 861 kg, seluruh tersangka sebanyak empat orang beserta barang bukti sudah diamankan guna proses lebih lanjut.

“Dari hasil interogasi kepada para tersangka sementara ada tujuh lokasi antara lain Tower Pongongaila di Kecamatan Pulubala kabupaten Gorontalo, Tower Satria 1 di Desa Molas Bongomeme, Tower Tumba di Kecamatan Pulubala, Tower XL di Kelurahan Hepuhulawa Limboto, Tower Tri Desa Yosonegoro Limboto, Tower DMT Tunggulo di Limboto, Tower Alo di desa Buhu Tibawa dan di Tower Jalan Pangeran Hidayat kota Gorontalo yang akhirya salah satu diantara tersangka berhasil tertangkap tangan,” jelas Wahyu.

Direskrimum Kombes Pol Deni Okvianto menambahkan bahwa modus para pelaku melaksanakan aksinya mencuri baterei aki tower yakni masuk dengan cara merusak pagar kawat tower dengan menggunakan tang.

Setelah pagar terbuka kemudian pelaku kembali membuka lemari tempat penyimpanan aki dengan menggunakan obeng. Setelah lemari terbuka selanjutnya pelaku membuka baut yang terkait pada aki, setelah baut terbuka kemudian aki satu persatu diambil dan dibawa ke Mobil yang telah disiapkan untuk mengangkut aki tersebut

"Para pelaku sengaja menyewa  mobil untuk mengangkut barang curian hasil kejahatan,” kata Deni.

Selanjutnya Deni menambahkan bahwa dari jumlah laporan polisi yang berhasil dihimpun terdapat kurang lebih 89 unit baterei aki tower yang hilang dari sembilan laporan polisi yang masuk, dan saat ini berhasil diamankan sekitar 40 unit, sementara lainnya masih didalami saat proses penyidikan.

“Kepada pelaku pencurian kita kenakan pasal 363 KUHP sedangkan kepada penadah yang menjadi kebiasaan kita kenakan pasal 481, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ujar Deni.

Dalam konferensi pers tersebut juga digelar beberapa barang bukti yang berhubungan dengan aksi pencurian aki tower tersebut antara lain empat unit mobil, satu unit sepeda motor, dua unit tang, 1 unit obeng besar, 1 unit obeng sedang tanpa gagang, 1 unit pahat, 2 unit kunci pahat, dan 40 unit baterei aki tower.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut