get app
inews
Aa Text
Read Next : Gelombang PHK Tembus 44.433 Pekerja, Jabar Penyumbang Terbanyak

Sudah 251.000 Orang Teken Petisi Tolak JHT Cair Usia 56 Tahun

Minggu, 13 Februari 2022 - 11:59:00 WITA
Sudah 251.000 Orang Teken Petisi Tolak JHT Cair Usia 56 Tahun
251.000 orang teken petisi tolak JHT cair usia 56 tahun.(Foto: Ist.)

JAKARTA, iNews.id - Jumlah masyarakat yang menolak aturan baru tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan saat usia pekerja 56 tahun terus bertambah. Ribuan orang menandatangani petisi di laman change.org.

Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia, Minggu (13/2/2022), petisi online dengan berjudul "Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 Tahun" hingga pukul 08.45 WIB sudah ditandatangani sebanyak 251.129 orang dari target 300.000 tanda tangan.

Adapun Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya merilis aturan baru Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam regulasi itu, dana JHT baru bisa dicairkan saat peserta sudah berusia 56 tahun.

"Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 triliun," tulis Suhari Ete selaku pembuat petisi online.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut