Sudah Beristri 3 Masih Tega Perkosa Anak Kandung, Pelaku Beralasan Mabuk
BITUNG, iNews.id – Kelakuan MM (32) warga di Kota Bitung ini tak pantas untuk ditiru siapapun. Pasalnya, meski sudah memiliki tiga istri tapi tega memperkosa anak kandungnya.
Lebih mirisnya, perbuatan bejat itu tak hanya dilakukan sekali, namun berulang[-kali selama tiga tahun sejak 2017.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan peristiwa ini terbongkar ketika korban yang berstatus sebagai pelajar itu menceritakan kejadian yang menimpanya kepada wali kelasnya di sekolah.
Dalam kesaksiannya kepada wali kelas, korban yang saat itu akan meminjam uang untuk pulang ke tempat ibu kandungnya yang berada di Ternate. Dia kemudian menceritakan aksi bejat sang ayah kandung kepada dirinya di hadapan wali kelas. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan wali kelas korban ke Polres Bitung.
"Mendapat laporan pengaduan tersebut, Satuan Reskrim Polres Bitung langsung bergerak dan mengamankan tersangka pada Selasa siang, (9/2/2021)," kata Abast, Rabu (10/2/2821).
Saat diamankan, tersangka mengakui jika tindakannya kepada anaknya yang sudah berumur 17 tahun itu dilakukan dalam pengaruh mabuk.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Bitung, dan kasus ini sudah ditangani oleh Unit PPA Polres Bitung,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Undang-Undang yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI No.17 Thn 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
Editor: Cahya Sumirat