Kepala BPJS Sulut Sebut Manfaat Jaminan Sosial Pekerja Cegah Angka Kemiskinan Baru
Kamis, 06 Oktober 2022 - 17:54:00 WITA
Pembayaran klaim Jaminan Hari Tua (JHT) paling mendominasi yakni sebesar Rp123,86 miliar, kemudian jaminan kematian (JKM) sebesar Rp39,22 miliar, Jaminan kecelakaan kerja (JKK) Rp3,60 miliar serta jaminan pensiun Rp2,58 miliar.
Menjadi peserta BPJamsostek, katanya, akan dibiayai hingga sembuh jika terjadi kecelakaan kerja, dan jika mengakibatkan kematian akan menerima santunan sebesar 48 kali gaji tenaga kerja yang terdaftar.
Ia mengatakan jika mengalami kematian biasa akan menerima Rp42 juta yang akan ditinggalkan pada ahli waris.
BPJamsostek juga, katanya, memberikan beasiswa kepada anak yang menjadi ahli waris, serta dana pensiun.
Editor: Cahya Sumirat