Syarat Urus SIM, STNK hingga Naik Haji Wajib Punya Kartu BPJS Kesehatan
Minggu, 20 Februari 2022 - 20:26:00 WITA
"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," tulisnya.
Kemudian, aturan untuk mewajibkan masyarakat yang ingin mengurus SIM, STNK dan SKCK merupakan anggota BPJS Kesehatan dituliskan dalam poin ke-25 huruf a.
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," tulisnya.
Editor: Cahya Sumirat