get app
inews
Aa Text
Read Next : 57 Motor Disita Polisi di Pantura Cirebon, Tak Dilengkapi STNK hingga Berknalpot Brong

Syarat Urus SIM, STNK hingga Naik Haji Wajib Punya Kartu BPJS Kesehatan

Minggu, 20 Februari 2022 - 20:26:00 WITA
Syarat Urus SIM, STNK hingga Naik Haji Wajib Punya Kartu BPJS Kesehatan
Pemerintah mewajibkan masyarakat menyertakan kartu BPJS Kesehatan untuk sejumlah hal mulai dari SIM, STNK, SKCK, jual beli tanah, hingga haji dan umrah. (foto: Istimewa)

"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," tulisnya.

Kemudian, aturan untuk mewajibkan masyarakat yang ingin mengurus SIM, STNK dan SKCK merupakan anggota BPJS Kesehatan dituliskan dalam poin ke-25 huruf a.

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," tulisnya.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut