Tak Patuhi Protokol Covid-19, Acara di Kotamobagu Dihentikan Petugas

KOTAMOBAGU, iNews.id – Kegiatan masyarakat di Desa Upai dan Pontodon, Kecamatan Kotamobagu Utara yang tidak sesuai protokol kesehatan dibubarkan personel Polres setempat. Acara tersebut dinilai berpotensi mengundang terjadi kerumunan dan penyebaran Covid-19.
Kasat Binmas, AKP Wahab Hudodo bersama personel Polres Kotamobagu bergerak cepat mendatangi TKP setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya acara orgen tunggal, Sabtu (13/2/2021) malam. Kasat Binmas mengimbau tentang protokol kesehatan dan menyampaikan surat edaran Wali Kota Kotamobagu terkait prosedur pelaksanaan hajatan.
Guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kotamobagu petugas personel polisi kemudian menghentikan serta membubarkan acara tersebut.
"Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata Wahab.
Editor: Cahya Sumirat