get app
inews
Aa Text
Read Next : Identitas 8 Anggota Brimob Polda Sulut Dipatsus usai Warga Tewas Ditembak di Ratatotok

Tak Pernah Ngantor, 2 Dokter Spesialis di Minahasa Tenggara Dipecat dari PNS

Senin, 27 Juli 2020 - 19:37:00 WITA
Tak Pernah Ngantor, 2 Dokter Spesialis di Minahasa Tenggara Dipecat dari PNS
Ilustrasi dokter. (Foto: Istimewa)

RATAHAN, iNews.id - Sebanyak tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara diberhentikan lantaran telah melakukan pelanggaran berat. Mereka yang dipecat yakni dua dokter spesialis dan seorang staf pelaksana.

"Sudah ada tiga PNS yang kami berhentikan melalui mekanisme sidang majelis kode etik. Mereka ini terbukti telah melakukan pelanggaran berat sehingga sanksinya harus pemberhentian," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Mitra David Lalandos, Senin (27/7/2020).

Ketiga PNS ini sudah tidak lagi masuk kantor dalam waktu yang sangat lama sehingga diberikan sanksi pelanggaran kode etik seperti dalam PP 53 tentang disiplin ASN.

Menurutnya, Pemkab Mitra khususnya Bupati James Sumendap yang merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) telah menegaskan penerapan disiplin bagi PNS secara ketat.

"Kami tidak lagi menoleransi bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. Sanksi yang diberikan sesuai dengan tingkatan pelanggaran," katanya.

Dia juga mengingatkan kepada para kepala dinas dan badan di lingkungan Pemkab Mitra agar menerapkan disiplin terhadap PNS.

"Kepala perangkat daerah harus membina disiplin para ASN sehingga tidak ada lagi yang harus dihadapkan pada sidang kode etik yang ujung-ujungnya harus ada pemecatan," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut