Identitas 8 Anggota Brimob Polda Sulut Dipatsus usai Warga Tewas Ditembak di Ratatotok

MANADO, iNews.id - Propam Polda Sulawesi Utara (Sulut) menahan delapan anggota Brimob yang berada di lokasi tambang emas ilegal Ratatotok, Minahasa Tenggara saat terjadi insiden penembakan terhadap warga. Mereka menjalani penempatan khusus (patsus) atau penahanan terhadap anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.
Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi mengatakan, identitas kedelapan anggota Brimob Polda Sulut tersebut yakni berinisial Aipda HT yang bertugas yang bertugas di Yanma Polda Sulut. Kemudian Bripka MN tugas di Ditnarkoba Polda Sulut.
Selanjutnya Bripka AL, Bripda MLL, Bripda WKD, Bripda FM, Bripda HL dan Bripda HS yang bertugas di Satbrimob Polda Sulut. Mereka ditahan untuk diperiksa imbas penembakan yang menewaskan seorang warga di lokasi tambang emas ilegal di Perkebunan Alason Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Senin (10/3/2025).
Menurutnya, kasus ini sudah dalam penanganan unit propam dan unit kriminal umum (Krimum) Polda Sulut.
"Yang jelas anggota yang jaga sudah kami tarik, sudah kami periksa bahkan sudah kami patsus (penempatan khusus)," ujar Brigjen Bahagia Dachi, Rabu (12/3/2025).
Menurutnya, delapan oknum polisi tersebut saat ini menjalani proses pemeriksaan terkait peristiwa yang terjadi.
"Kapolda Sulut sudah memerintahkan jika ada anggota terbukti melakukan pelanggaran yang tidak sesuai dengan prosedur, akan dikenakan hukuman yang seberat-beratnya," katanya.
Editor: Donald Karouw