Terlilit Utang, Staf HRD Bergaji Rp60 Juta Nekat Rampok Bank
Rabu, 06 April 2022 - 19:15:00 WITA

Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan perampokan dan UU Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Pelaku diciduk polisi di lokasi kejadian.
Pelaku saat itu tengah bergumul dengan satpam yang melakukan perlawanan. Aksi pelaku berlangsung pada Selasa (5/4/2022) siang.
Editor: Cahya Sumirat