get app
inews
Aa Text
Read Next : Demo 17 Elemen Mahasiswa di Manado Ricuh, Polisi Dilempari Batu Dibalas Water Cannon

Terungkap, Kantor Pinjol di Manado Kendalikan 4 Aplikasi, 2 Orang Jadi Tersangka

Selasa, 06 Desember 2022 - 19:26:00 WITA
Terungkap, Kantor Pinjol di Manado Kendalikan 4 Aplikasi, 2 Orang Jadi Tersangka
Ilustrasi Polda Metro Jaya mengungkap kasus pinjol ilegal di Manado yang mengendalikan empat aplikasi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Polisi belum lama ini menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal yang ada di kawasan Kota Manado, Sulawesi Utara. Pengungkapan kasus ini dilakukan anggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Polda Sulut.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, terbongkarnya pinjol ilegal tak lepas dari laporan warga, khususnya korban atau nasabahnya yang telah diancam. Ancaman tersebut berupa hendak menyebarkan data-data pribadi korban ke daftar kontak hingga mengedit foto tak senonoh.

"Kami bekerja sama dengan Subdit Siber Polda Sulawesi Utara mendatangi lokasi pinjol yang berkedok koperasi di Manado. Dalam penggerebekan ada 40 orang yang kedapatan melakukan operasional pinjol menggunakan laptop atau komputer," ujarnya, Minggu (4/12/2022).

Hasil pemeriksaan, kantor pinjol di Manado ini mengendalikan empat aplikasi ilegal.

"Pinjol bernama PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya, dan EasyGo ini tidak memiliki izin (operasi) dari OJK. Kegiatan tersebut sudah berjalan kurang lebih satu tahun dengan uang nasabah dan perputaran uang diperkirakan senilai miliaran rupiah setiap bulannya," kata Auliansyah.

Kepala Subdirektorar Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Victor Daniel Henry Inkiriwang menambahkan, setidaknya ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni A dan G. Keduanya dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 115 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 12 tahun dan denda Rp12 miliar.

"A sebagai petugas debt collector yang melakukan pengancaman dan G pimpinan dari pinjol ilegal tersebut. Saat ini, tim masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan dan pengembangan lebih lanjut," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut