Terungkap, Mayat Bocah di Pantai Malalayang Ternyata Korban Pemerkosaan dan Pembunuhan

"Korban berupaya menolak lalu pelaku menenggelamkannya ke dalam air sekitar TKP kurang lebih 5 menit hingga meninggal dunia. Setelah tahu korban meninggal, pelaku melakukan tindak pidana menyetubuhi korban sebanyak satu kali," katanya.
Seusai memerkosa korban, pelaku mengangkat tubuhnya. Namun dia terpeleset sehingga korban jatuh di posisi antara sela-sela batu lalu meninggalnkannya dan ditemukan warga hingga viral di media sosial.
"Pelaku ML (20) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan juga Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Editor: Donald Karouw