get app
inews
Aa Text
Read Next : Bocah Disabilitas Dibunuh di Merauke, Polisi Sebut Tak Ada Tanda Kekerasan Seksual

Terungkap, Pelaku Cabul dan Percobaan Pembunuhan Bocah di Manado Ternyata Paman Korban

Sabtu, 02 Maret 2024 - 16:16:00 WITA
Terungkap, Pelaku Cabul dan Percobaan Pembunuhan Bocah di Manado Ternyata Paman Korban
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu saat ekspose kasus pencabulan dan percobaan pembunuhan terhadap bocah perempuan 11 tahun. (Foto: MPI/Subhan Sabu)

MANADO, iNews.id - Bocah perempuan 11 tahun menjadi korban pencabulan dan percobaan pembunuhan. Polisi menangkap pelaku berinisial ST yang tak lain paman korban.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu mengatakan, pelaku merupakan warga Kecamatan Talawaan, Minahasa Utara yang awalnya membawa korban ke salah satu hotel melati di Kota Manado, Sulawesi Utara. Dalam kamar hotel, korban dicabuli sebanyak dua kali.

Setelah itu pelaku membawa korban ke daerah pegunungan di Rurukan, Kota Tomohon. Dia lalu melakukan percobaan pembunuhan dengan mendorong korban ke sebuah jurang pada Kamis (29/3/2024) malam.

"Korban ini anak dari keponakan istri pelaku," ujar May Diana, Sabtu (2/3/2024).

Kronologi kejadian bermula saat pelaku mengirimkan pesan WhatsApp kepada korban menggunakan handphone milik istrinya. Dia mengajak korban untuk mengambil paket di Desa Sukur, Kecamatan Airmadidi, Minahasa Utara.

"Pelaku menjemput korban dengan motor. Namun bukannya ke Desa Sukur, pelaku malah membawa korban ke Hotel Virgo dan memaksa serta mengancam korban untuk bersetubuh," katanya.

Di hotel  pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali. Setelah itu dia membawa korban ke Desa Rurukan, Kota Tomohon. 

Di tempat itu, pelaku melakukan aksi percobaan pembunuhan terhadap korban dengan cara berpura-pura kalau motor yang dikendarainya mengalami ban kempis. Korban kemudian turun dari motor sambil melihat pemandangan di tepi jurang.

"Saat korban melihat pemandangan, pelaku kemudian memukul dan mendorongnya. Korban awalnya sempat berpegangan erat pada akar pohon dan berusaha merangkak naik, namun pelaku kembali mendorong korban ke dalam jurang," ucapnya.

Pelaku bahkan sempat mengambil batu dan melemparkannya ke dalam jurang untuk memastikan kondisi korban. Sebab jika masih hidup pasti akan berteriak terkena lemparan batu.

Tidak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian mengambil buah kelapa dan melemparkannya ke dalam jurang. Karena tidak ada teriakan, pelaku yakin kalau korban sudah meninggal, dia kemudian pergi meninggalkan TKP.

Tanpa diketahui pelaku, korban berhasil menyelamatkan diri dengan bertahan di akar pohon yang lebih rendah dan berhasil naik kembali. Korban kemudian meminta tolong warga. Kepala desa setempat yang mendapat informasi kemudian menghubungi orang tua korban.

Kasus ini selanjutnya dilaporkan ke polisi. Menerima laporan, tim Resmob Polresta Manado bergerak cepat dan menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di Manado, Jumat (1/3/2024) pukul 03.00 WITA. 

"Pelaku langsung diamankan di Mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 53 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut