Tikam Teman di JDS, Warga Gorontalo Tak Berkutik saat Dibekuk Polisi

GORONTALO, iNews.id - Seorang lelaki berinisial DA (19) diamankan Tim Resmob Polda Gorontalo bersama Tim Rajawali Polres Gorontalo Kota. Tersangka diduga kuat merupakan pelaku kasus penikaman di Jalan Pangeran Hidayat (Jalan Dua Susun/JDS), Kota Gorontalo.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota AKP. Laode Arwansyah, S.Ik dalam konfrensi pers di Polsek Kota Timur menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan menyusul keresahan warga terhadap maraknya kasus penikaman yang terjadi di wilayah Kota Gorontalo, belakangan ini. Sebelumnya, terjadi kasus penikaman di JDS Kota Gorontalo terhadap korban atas nama Abdul Hakim (19) pada Minggu (6/12/2020).
"Abdul Hakim yang saat itu sedang mengisi bensin ditikam pelaku di paha, kemudian korban berusaha lari menyelamatkan diri, namun sempat masih kena tikam di bahu kiri, dan kena lagi di bahu sebelah kanan," ujar Laode, Senin (7/12/2020).
Menurutnya antara pelaku dan korban sudah saling kenal. Aksi penikaman dipicu ketidakpuasan pelaku terhadap penjelasan dari korban, terkait persoalan antara si pelaku dengan rekan korban.
Lebih lanjut Laode menjelaskan apakah peristiwa penikaman itu terencana atau tidak masih akan didalami. Pelaku menurutnya sudah menyediakan minuman keras dari rumah, dan badik. "Mungkin ini juga dipengaruhi minuman keras, dan ini juga akan menjadi fokus kita kedepan,” katanya.
“Untuk pelaku, terancam dengan pasal 351 KUHPidana dengan tuntutan 5 tahun penjara. Barang bukti berupa senjata tajam sudah diamankan, dan sejumlah saksi akan diperiksa termasuk rekan rekan tersangka,” tutur Laode.
Editor: Cahya Sumirat