Timsus Maleo Polda Sulut Bongkar Peredaran Merkuri Ilegal, 2 Pelaku Ditangkap

MANADO, iNews.id - Tim Khusus Maleo Polda Sulut mengungkap peredaran ilegal barang berbahaya jenis merkuri. Dalam pengungkapan kasus ini, dua orang diamankan.
"Identitas kedua pelaku yang ditangkap itu masing-masing EPK 46 tahun dan FT 36 tahun," ujar Katimsus Maleo Kompol Prevly Tampanguma di Manado, Minggu (24/5/2020) malam.
Dia mengatakan, penyelidikan kasus ini berawal saat Timsus Maleo mendapat informasi terkait adanya peredaran ilegal bahan berbahaya jenis merkuri. Laporan itu ditindaklanjuti dengan memantau lokasi yang jadi target di wilayah Desa Talawaan Bajo, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Pada saat itu, Timsus Maleo memperoleh informasi adanya penyelundupan merkuri dari wilayah Ternate, Provinsi Maluku Utara, yang berlabuh di Pantai Talawaan Bajo. Selanjutnya barang tersebut dijemput kedua terduga pelaku menggunakan satu unit mobil berpelat nomor DB 1303 LF.
"Saat itulah kedua pelaku beserta barang bukti enam jerigen merkuri dan satu unit mobil kami amankan," katanya.
Timsus Maleo kemudian mengembangkan kasus dengan tujuan pengejaran terhadap para pembeli merkuri di wilayah Tatelu, Dimembe, Minahasa Utara. Saat dibawa menuju lokasi transaksi, kedua pelaku sempat melarikan diri, tetapi dapat diringkus kembali di Desa Teep, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan.
"Merkuri ini rencananya akan diedarkan ke wilayah pertambangan Tatelu, Minahasa Utara. Namun, tidak menutup kemungkinan diedarkan ke daerah lain," ucapnya.
Keterangan pelaku, bahan berbahaya jenis merkuri ilegal tersebut dijual dengan harga Rp1.200.000 per kilogram. Merkuri ini merupakan bahan berbahaya da beracun (B3) dan dilarang seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Editor: Donald Karouw