Tinggalkan Dinas 33 Hari, Serda RS Diproses Hukum di Pengadilan Militer III-17 Manado
MANADO, iNews.id – Pengadilan Militer III-17 Manado menggelar sidang terhadap empat perkara, Selasa (9/2/2021). Salah satunya yakni perkara desersi dengan terdakwa atas nama Serda RS.
Dalam dakwaan yang dibacakan Oditur Militer disebutkan, terdakwa sejak 19 Agustus 2020 sampai dengan 20 September 2020 telah melakukan tindak pidana militer dengan sengaja tidak hadir tanpa ijin dalam waktu lebih lama dari 30 hari atau desersi.
Juru Bicara Pengadilan Militer III-17 Manado Mayor Chk Subiyatno menjelaskan, agenda sidang perkara desersi yang diduga dilakukan Serda RS telah menyelesaikan tahapan pemeriksaan saksi. Terdakwa dan barang bukti akan dilanjutkan pekan mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan Oditur Militer.
"Alasan terdakwa meninggalkan dinas tanpa ijin karena ada permasalah keluarga. Terdakwa selama 18 tahun mengabdi di lingkungan militer baru pertama kali ini melakukan tindak pidana," ujar Subiyatno, Selasa (9/2/2021).
Dalam pemeriksaan perkara ini, Oditur Militer menghadirkan tiga saksi, yaitu Letda Czi S, Serka S dan Serda G T. Dari semua saksi yang dihadirkan, secara jelas perbuatan telah dilakukan terdakwa. Dia dalam persidangan telah mengakui semua perbuatannya meninggalkan dinas selama 33 hari.
"Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan memohon maaf serta meminta ampunan kepada Pengadilan," katanya.
Pelaksanaan persidangan ini tetap mematuhi standar protocol Covid-19 dengan mewajibkan semua penggunjung termasuk hakim, oditur militer, penasihat hukum, terdakwa maupun saksi menggunakan masker, mengecek suhu badan dan menjaga jarak.
Editor: Donald Karouw