Pengadilan Militer III-17 Manado Pastikan Tiga Terdakwa Melakukan Penganiayaan

MANADO - iNews.id - Perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan para terdakwa atas nama Praka KN (terdakwa-1), Serda FFLM (terdakwa-2) dan Praka RRR (terdakwa-3) terhadap korban Salim, masyararakat sipil kembali digelar. Sidang dilaksanakan di ruang sidang utama Pengadilan Militer III-17 Manado, Senin (1/2/2021).
Dalam kesempatan tersebut majelis hakim diketuai Mayor Laut (KH) Bagus Partha Wijaya dengan hakim anggota Mayor Sus Aulisa Dandel dan Kapten Laut (KH) Prana Kurnia Wibowo, dengan dibantu panitera pengganti atas nama Kapten Ali Sakti Pasila.
Juru Bicara Pengadilan Militer III-17 Manado, Mayor Chk Subiyatno menjelaskan agenda sidang pada hari ini memasuki tahap tuntutan dari Oditur Militer.
Dalam tuntutannya yang dibacakan di persidangan Oditur Militer menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Tindak pidana yang diduga dilakukan oleh para terdakwa terjadi di Hotel Lucky yang terletak di Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado," ujar Mayor Chk Subiyatno, Senin (1/2/2021).
Majelis hakim selanjutnya memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengambil sikap apakah mengajukan pembelaan atau permohonan atas tuntutan Oditur Militer.
Atas kesempatan tersebut, para terdakwa menyatakan tidak akan melakukan pembelaan dan hanya mengajukan permohonan secara lisan di persidangan.
Editor: Cahya Sumirat