get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Pinjaman Uang di Lampung, 450 Warga Jadi Korban

Tipu Suami Istri di Bitung Rp163 Juta, Perempuan Tua Ini Ditangkap di Hotel

Sabtu, 04 Maret 2023 - 15:06:00 WITA
Tipu Suami Istri di Bitung Rp163 Juta, Perempuan Tua Ini Ditangkap di Hotel
Perempuan tua 61 tahun yang ditangkap tim Resmob Polres Bitung atas dugaan penipuan di dalam hoten. (Foto : Humas Polda Sulut)

MANADO, iNews.id - Perempuan tua berinisial RD usai 61 tahun ditangkap tim Resmob Polres Bitung atas dugaan penipuan. Korbannya pasangan suami istri warga Aertembaga, Kota Bitung, Sulawesi Utara yang kehilangan uang hingga Rp163 juta.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, dugaan tindak pidana penipuan ini dialami korban DN dan JK yang terjadi pada Maret 2022. Modus pelaku menjanjikan akan menggantikan uang pinjaman berlipat ganda kepada korban.

“Saat itu pelaku bersama 3 orang lainnya yang mengaku 1 orang bank dan 2 pemuka agama datang ke rumah korban untuk meminjam uang. Alasan uang pinjaman akan digunakan untuk mencairkan dana lebih besar lagi di salah satu bank,” ujarnya, Sabtu (4/3/2023).

Korban yang percaya begitu saja kemudian memberikan uang tersebut kepada pelaku hingga mencapai ratusan juta rupiah. Lalu dibuatkan tanda terima uang di atas sebuah kertas kwitansi bermaterai Rp10.000.

“Mendapat iming-iming penggantian uang berlipat ganda dari pelaku, korban pun memberikan pinjaman hingga mencapai Rp163 juta,” kata Abast.

Namun seiring waktu bergulir, janji pelaku untuk melunasi pinjaman kepada korban pun tidak terealisasi.

“Merasa telah ditipu pelaku, korban akhirnya melaporkan pelaku pada 9 Februari 2023 ke SPKT Polres Bitung,” katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut