UMP Gorontalo Naik 6,74 Persen, Tahun 2023 Jadi Rp2.989.350
Senin, 28 November 2022 - 19:04:00 WITA
Penetapan UMP 2023 itu juga telah melalui rapat pleno bersama unsur pemerintah, akademisi, Apindo, dan perwakilan serikat pekerja.
"Pertimbangan besaran kenaikan itu dari beberapa aspek yakni Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, angka inflasi, dan pertumbuhan ekonomi daerah," kata Bambang yang juga menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Gorontalo
Ia berharap keputusan gubernur yang mulai berlaku 1 Januari 2023 itu dapat diterapkan oleh pengusaha untuk pembayaran upah minimum karyawan.
“Kami mendorong kesejahteraan karyawan di Gorontalo bisa semakin baik,” katanya.
Editor: Cahya Sumirat