get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Tempat Wisata di Medan yang Wajib Dikunjungi untuk Rayakan Natal 2025!

Warga Gorontalo Dilarang Gelar Hiburan saat Natal dan Tahun Baru

Minggu, 20 Desember 2020 - 08:35:00 WITA
Warga Gorontalo Dilarang Gelar Hiburan saat Natal dan Tahun Baru
Wagub Gorontalo Idris Rahim. (Foto:Antara)

Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Edaran itu juga merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Surat tertanggal 19 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim dan berisi poin-poin yang wajib dipatuhi oleh seluruh masyarakat dalam perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut