Warga Manado Dianiaya hingga Tewas, 2 Pelaku Ditangkap
MANADO, iNews.id - Tim Charlie bersama Tim Alfa Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado dan PolSek Wenang yang dipimpin Kanit Buser Polresta Manado Ipda Maria Rurupadang mengamankan dua pelaku penganiayaan. Penganiayaan tersebut mengakibatkan Charles Valencio Rambi (19), warga Kairagi Kota Manado meninggal dunia.
“Dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial A (16) dan N (19), keduanya merupakan warga Kelurahan Taas, Kecamatan Tikala diamankan pada Jumat (31/3/2023) sekitar pukul 19.00 WITA," kata Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso ketika dikonfirmasi, Sabtu (1/4/2023).
Berdasarkan data kepolisian, kronologi kejadian maut tersebut bermula pada hari Jumat 31 Maret 2023 bertempat di depan Toko Pioneer komplek Shopping Center, Kecamatan Wenang terjadi peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal.
Awalnya teman dari salah satu pelaku sedang ada masalah dengan orang lain di seputaran TKP, kemudian tak beselang lama korban mendatangi TKP dengan maksud akan berjumpa dengan teman dari korban.
Saat itu pelaku mendatangi korban dan berkata jago sekali ngoni (hebat sekali kalian). Kemudian tak berselang lama pelaku langsung mencabut sebilah pisau badik yang di simpan di bagian pinggang sebelah kiri dan langsung menusuk korban di bagian dada sebelah kanan sebanyak tiga kali.
"Korban yang terjatuh akibat serangan senjat tajam tersebut sempat di bawa ke RS Pancaran Kasih dan di rujuk ke RS Prof Kandouw Malalayang. Namun nyawa korban tak tertolong akibat beberapa luka tikaman di tubuhnya," ujarnya.
Mendengar Informasi tersebut Tim Charlie bersama Tim Alfa ROTR yang dipimpin langsung Kanit Resmob Polresta Manado melakukan penyelidikan.
Awalnya Tim Charlie berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku di Desa Sea Pineleng. Lemudian untuk Tim Alfa bersama unsur Polsek Tuminting berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku di Kelurahan Cereme, Singkil.
Usai tim melakukan pengembangan dan berkordinasi dengan Polsek Wenang akhirnya pelaku utama berhasil diamankan di Kelurahan Taas.
Dari tangan pelaku didapati barang bukti sebilah pisau badik terbuat dari besi biasa dengan panjang mata pisau 41 cm dan lebar pangkal pisau 1,5 cm, ujung meruncing dan gagang terbuat dari kayu warna cokelat yang dililitkan dengan lakban bening.
“Motif pelaku menganiaya diduga sengaja atau balas dendam dan kini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manado guna di proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim Polresta Manado.
Editor: Cahya Sumirat