get app
inews
Aa Text
Read Next : Ada-Ada Saja, Kurir Online di Ponorogo Dapat Pesanan Ambil Rapor di Sekolah

Waspada, Polisi Sebut 30 Sekolah Terafiliasi Ormas Khilafatul Muslimin Sebar Paham Khilafah

Senin, 13 Juni 2022 - 20:14:00 WITA
Waspada, Polisi Sebut 30 Sekolah Terafiliasi Ormas Khilafatul Muslimin Sebar Paham Khilafah
Polisi mengungkap ada 30 sekolah yang terafiliasi organisasi kemasyarakatan (ormas) Khilafatul Muslimin. (Foto: Antara)

Mereka disangkakan dengan Pasal 59 ayat 4 dan 82 ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas. Kemudian pasal 14 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 

Menanggapi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh ormas Khilafatul Muslimin, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan akan bertindak tegas. 

"Terkait penyidikan Khliafatul Muslimin apapun namanya semua ormas yang melakukan pelanggaran hukum Polda Metro Jaya konsisten untuk melakukan penegakan hukum," tutur Fadil Imran.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut