"Pengetatan juga dilakukan di pintu masuk ke Sulut, dilakukan deteksi dini untuk ternak-ternak yang akan dilalulintaskan," ujarnya.
"Instruksi Gubernur Sulut sudah terbit sejak tahun 2021 dan berdasarkan peraturan di perbatasan harus dilakukan pengawasan, dan itu dilakukan hingga saat ini," katanya.
Virus ASF kata dia tergolong berat dan tidak melayang atau berada di udara. Penyebarannya bisa melalui orang atau media kendaraan yang berasal dari daerah tertular, bisa juga melalui makanan.
Sebelumnya, Kepala Balai Karantina Pertanian Manado, Yusup Patiroy memastikan Sulut belum ada kasus penyebaran virus ASF di Sulut. Namun tetap harus memperketat pengawasannya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait