MINAHASA TENGGARA, iNews.id - Wakil Bupati Minahasa Tenggara Joke Legi melarang 139 calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang baru diangkat mengajukan pindah tugas ke daerah lain. Surat pernyataan pun ditandatangani CPNS.
"Kami melarang 139 CPNS yang baru direkrut ini untuk mengajukan permohonan pindah tugas ke daerah lain," kata Wakil Bupati Minahasa Tenggara Joke Legi di Ratahan, Senin (1/2/2021).
Menurut dia, CPNS tersebut sudah menandatangani pernyataan untuk bertugas minimal 10 tahun di Minahasa Tenggara dan tidak mengajukan usulan pindah tugas.
"Jika melanggar pernyataan tersebut, CPNS ini siap untuk diberhentikan dari pegawai negeri," ujarnya.
Pemerintah kabupaten kata dia, akan terus mengevaluasi kinerja dari seluruh CPNS dalam melaksanakan tugas di setiap instansi.
"Saya mengingatkan agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebaik-baiknya. Karena ini masih berstatus CPNS," kata dia.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait