Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minahasa Tenggara, Rine Komansilan mengatakan, CPNS tersebut sudah menerima SK pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil.
"Sekalipun mereka sudah menerima SK pengangkatannya namun jika hasil evaluasi tidak sesuai dengan harapan maka status pegawai mereka akan dipertimbangkan," ujarnya.
Sebaliknya kata Rine, jika hasil evaluasi baik maka mereka berhak mengikuti latihan dasar pegawai negeri.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait