SEATTLE, iNews.id - Sebanyak 16 keluarga korban Sriwijaya Air SJ 182 menggugat produsen pesawat Boeing. Gugatan terkait kecelakaan pesawat 737-500 pada Januari lalu yang memakan korban 62 penumpang dan kru di Kepulauan Seribu.
The Seattle Times melaporkan, gugatan diajukan pada Kamis lalu di Pengadilan Tinggi King County atas nama 16 keluarga korban. Gugatan yang diajukan di Seattle, Amerika Serikat, menyebutkan, sistem autothrottle pada pesawat 737-500 tidak berfungsi, menyebabkan kecelakaan.
Hasil penyelidikan sementara Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyoroti anomali pada tuas pengendali tenaga mesin otomatis (autothrottle) pesawat rute Jakarta-Pontianak itu. Anomali tersebut terjadi pada autothrottle bagian kiri yang bergerak mundur maupun autothrottle kanan yang tidak bergerak seperti macet.
Sementara itu dalam komentarnya, seperti dikutip dari Associated Press, Minggu (18/4/2021), Boeing kembali menyampaikan simpati kepada keluarga serta rekan-rekan terdekat korban.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait