Kedua pelaku penganiayaan yang sempat buron selama dua bulan ditangkap Tim Mapan Polresta Manado. (Foto: MPI/Subhan Sabu)

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/48/V/2021/SPKT/POLSEK URBAN WANEA/POLRESTA MANADO/POLDA SULUT.  Tim Mapan Polresta Manado kemudian lidik untuk mengetahui identitas dan keberadaan keduanya.

Pelaku GR ditangkap saat berada di kediamannya, Teling bawah, Lingkungan II, Kecamatan Wenang. Sementara DS, diamankan di rumahnya, Kelurahan Kombos Timur, Lingkungan V, Kecamatan Kombos.

"Kedua pelaku sudah diamankan dan diserahkan ke piket Polsek Urban Wanea guna dilakukan pemeriksaan," katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network