MANADO, iNews.id - Dua pelaku penganiayaan di pertigaan jalan raya karombasan Selatan, Kecamatan Wanea, Kota Manado ditangkap tim macan dan paniki (Mapan) Polresta Manado. Keduanya yakni GR alias Gilbert (16) dan DS alias David (18) yang sempat buron selama dua bulan.
Mereka menganiaya JM (21), warga Kelurahan Karombasan Selatan, Lingkungan IV. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka memar di tubuh.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin mengatakan, kasus penganiayaan secara bersama-sama bermula saat korban yang sedang mengendarai motor berpapasan dengan kedua pelaku yang saat itu berboncengan.
"Saat berpapasan, kedua pelaku langsung turun dan mencegat korban. Ketika korban berhenti, tanpa basa basi para pelaku langsung menganiaya hingga menyebabkan mata sebelah kiri bengkak dan memar," kata Taufiq, Jumat (27/8/2021).
Usai menganiaya korban, para pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban kembali ke rumahnya dan menceritakan kejadian yang dialaminya itu kepada orang tuanya. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Wanea.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait