Sedangkan barang bukti minuman beralkohol lainnya diamankan oleh Polsek jajaran di wilayahnya masing-masing.
Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, seluruh minuman beralkohol jenis cap tikus sudah diamankan untuk dijadikan barang bukti.
“Seluruh minuman beralkohol jenis cap tikus sudah diamankan sebagai barang bukti. Sedangkan pemiliknya diberikan imbauan maupun tindak pidana ringan (tipiring) dan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak menjual minuman beralkohol lagi,” tuturnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait