Menurutnya, saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Rutan Polres Bitung guna penyelidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Saat ini kami masih fokus pada 2 tersangka. Kalau ada temuan bukti lain, kami akan proporsional untuk pengembangan kasus ada atau tidaknya tersangka lain," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait