"Barang bukti yang diamankan dari pelaku FA yaitu 8 buah stiker, 2 buah handphone, uang sejumlah Rp6.450.000, 129 buah amplop yang masing-masing berisi uang Rp50.000 dan 2 buah kartu keluarga," ujarnya.
Dari hasil gelar perkara yg dilaksanakan Polda Sulut, kedua pelaku terbukti telah melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu.
"Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Thamsil.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait