KOTAMOBAGU, iNews.id – Dua terduga pelaku pencurian barang elektronik berupa dua unit komputer merk Dell 21 Inc ditangkap Kepolisian Sektor Lolayan. Keduanya mencuri barang inventaris dinas dari SMP Negeri 4 Lolayan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sabtu (23/07/2022) pukul 18.00 Wita.
"Terduga pelaku masing-masing RR Alias Ran (28) dan YM Alias Yan (18) adalah warga Desa Mopusi Kecamatan Lolayan Kab. Bolmong," kata Kapolsek Lolayan Iptu Liefan Kolinug, Minggu (24/7/2022).
Penangkapan terhadap dua terduga pelaku pencurian tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Lolayan Iptu Liefan Kolinug bersama Kanit Reskrim Aiptu Fadly Pampaile serta personel Polsek Lolayan dengan dasar penangkapan Laporan Polisi Nomor: LP/B/64/VII/2022/Sek-Lolayan, tanggal 23 Juli 2022.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait