Menurutnya, dalam pengungkapan kasus tersebut Tim Resmob Polres Minsel mengamankan barang bukti kartu remi dan uang tunai taruhan senilai Rp1.519.000.
"Kasus ini telah dibuatkan laporan polisi untuk kepentingan proses lanjut. Para tersangka melanggar pasal 303 KUHP ancaman hukuman empat tahun," ujar Kasat Reskrim.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait