Barang bukti main iudi remi yang diamankan polisi. (Foto: Humas)

Menurutnya, dalam pengungkapan kasus tersebut Tim Resmob Polres Minsel mengamankan barang bukti kartu remi dan uang tunai taruhan senilai Rp1.519.000.

"Kasus ini telah dibuatkan laporan polisi untuk kepentingan proses lanjut. Para tersangka melanggar pasal 303 KUHP ancaman hukuman empat tahun," ujar Kasat Reskrim.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network