MANADO, iNews.id - Pelaku penganiayaan dengan senjata tajam (sajam) di terminal Paal Dua yang terjadi pada Senin (13/09/2022) sekitar pukul 14.00 WITA ditangkap tim Resmob berkolaborasi dengan tim Opsnal Polresta Manado. Pelaku adalah seorang laki-laki berinisial TH (30), warga Paal Dua.
"Kejadiannya bermula pada saat korban dan pelaku saling sindir di media sosial," kata Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, Selasa (13/9/2022).
Sebelumnya ada permasalahan antara keduanya, sehingga pada saat korban Rivan (30), warga Paal Dua sedang nongkrong di pangkalan ojek didatangi pelaku.
"Dengan mengendarai motor pelaku kemudian turun ke arah korban dan menebas bagian punggung lalu menikam korban dengan pisau badik mengenai bagian dada korban kemudian keduanya saling bergulat di aspal. Melihat korban sudah berlumuran darah pelaku langsung melarikan diri,"ujarnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait