AR (19) dan MA (18), warga Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung dibekuk polisi. (Foto: Humas)

Awalnya, kedua pelaku berboncengan sepeda motor hendak mencari temannya di wilayah Kecamatan Girian namun tidak bertemu. Saat perjalanan pulang, keduanya melakukan pencurian di UD Cempaka tersebut.

“Sepeda motor yang digunakan kedua pelaku diparkir di pertigaan tak jauh dari TKP. Pelaku masuk ke TKP lalu mencuri sejumlah peralatan tersebut. Setelah itu keduanya membawa hasil curian ke sebuah pangkalan ojek di Kelurahan Paceda, kemudian memindahkannya ke dalam karung, yang selanjutnya disembunyikan di saluran air pinggir Jalan Raya Kelurahan Madidir Ure,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Kedua pelaku rencananya hendak menjual barang-barang hasil curian tersebut. Namun petugas berhasil mengungkapnya dengan cepat setelah merespons laporan pihak korban di Polres Bitung, beberapa saat usai kejadian.

“Kedua pelaku beserta barang bukti hasil curian dan juga satu unit sepeda motor yang mereka gunakan saat beraksi, telah diamankan di Mapolres Bitung untuk diproses lanjut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network