BITUNG, iNews.id - Dua remaja nekat mencuri peralatan mebel di UD Cempaka, Kelurahan Paceda Lingkungan III, Kecamatan Madidir, Kota Bitung. Keduanya ditangkap Tim Resmob Polres Bitung bersama Polsek Matuari hanya sekitar dua jam usai kejadian, pada Senin (12/9/2022) dini hari.
“Pencurian terjadi sekitar pukul 01.30 WITA. Kedua pelaku berinisial AR (19) dan MA (18), warga Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung. Keduanya ditangkap sekitar pukul 03:30 WITA, di wilayah Kecamatan Madidir,” kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast di Mapolda Sulut, Senin (12/9/2022) siang.
Informasi diperoleh, peralatan yang dicuri sebanyak kurang lebih 24 jenis, di antaranya berupa meja besi, mistar, gergaji, bor, pahat, dan berbagai macam peralatan pertukangan lainnya.
“Pencurian tersebut mengakibatkan pihak korban mengalami kerugian sekitar Rp10.275.000,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait