Dalam melancarkan aksinya, pelaku menyuruh anaknya membeli ikan kaleng di kios yang jaraknya cukup jauh dengan rumahnya.
Saat tinggal berdua dengan korban, dia memanfaatkan situasi tersebut untuk memerkosanya. Saat kejadian, korban hanya bisa menangis dan diancam pelaku agar tidak bercerita kepada orang tuanya.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polres Kolaka Utara. Kami menjeratnya dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait