GORONTALO, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan dan menahan dua tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi Bank SulutGo Cabang Limboto, Kabupaten Gorontalo. Dua tersangka baru merupakan seorang perempuan berinisial HU dan pria AAM.
“Dua tersangka baru ditetapkan terkait dugaan korupsi pemberian kredit investasi dan modal kerja sebesar Rp23,3 miliar pada tahun 2015 dan 2016 kepada tiga debitur,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Gorontalo Mohamad Kasad di Gorontalo, Senin (8/11/2021).
Tersangka HU merupakan mantan Pemimpin Bank SulutGo Cabang Limboto dan AAM mantan Pemimpin Seksi Pemasaran dan Kredit Bank SulutGo Cabang Limboto.
Dia menjelaskan, sebelumnya HU diperiksa sebagai saksi selaku pimpinan Bank SulutGo pada tahun 2015-2017 terkait apa yang telah dilakukannya, dialaminya, dia dengar dan dia lihat sendiri dalam rangka untuk melengkapi alat bukti yang telah ada.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait