"HU dan AAM dalam melaksanakan tugasnya untuk pemberian kredit tersebut tidak menerapkan prinsip kehati-hatian sehingga melanggar Standar Operasional Prosedur dan Buku Pedoman Pelaksanaan (BPP) Perkreditan pada Kredit Usaha Bank SulutGo yang menimbulkan kerugian negara di PT. Bank SulutGo," ucapnya.
Setelah diperiksa oleh penyidik kurang lebih selama enam jam, status HU dan AAM dinaikan dari saksi menjadi tersangka dan oleh penyidik langsung dilakukan penahanan selama 20 hari.
Sementara itu, untuk AAM dan HU disangka telah melakukan penyimpangan kewenangan dan disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait