Keterangan pers terkait penangkapan dua tersangka kasus narkotika. (Foto: Subhan Sabu)

MINAHASA SELATAN, iNews.id - Dua tersangka pengedar 15 paket sabu FMW (26) dan BAT (26) yang diringkus personel Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) terancam kurungan 5 hingga 20 tahun penjara. Polda Sulut tak main-main dengan kasus narkotika di Minahasa Selatan (Minsel) tersebut.

Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukumannya 5 sampai 20 tahun penjara," kata Dirresnarkoba Polda Sulut, Kombes Pol Budi Samekto, Senin (8/5/2023).

Polda Sulut mengapresiasi peran serta warga masyarakat dalam pengungkapan tindak pidana narkotika ini.

“Terima kasih atas kepedulian warga masyarakat yang telah menginformasikan kepada kita tentang adanya peredaran narkoba sehingga berhasil diungkap,” katanya.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network